Akibat melakukan pencabulan, meremas payudara seorang anak wanita berusia 16 tahun, seorang remaja berumur 19 tahun digiring ke Polres Tabalong.
Korankalimantan.com – Pencabulan itu diketahui terjadi di Sirkuit Marido, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Ibu korban mengetahui anaknya jadi korban pencabulan pada, Sabtu (04/02/2023), saat mau berangkat bekerja dan mampir ke rumah kakaknya.
“Kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video kepada pelapor, di mana dalam video tersebut terlihat anak pelapor dipeluk dan diremas bagian payudara oleh orang yang tidak kenali pelapor,” ungkap Sutargo, Selasa (14/02/2023).
Sementara pelaku diketahui seorang remaja berusia 19 tahun warga Kecamatan Jaro, Tabalong.
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, pada Senin (13/02/2023) malam saat menyerahkan diri diantarkan keluarga pelaku dan aparat desa ke Polsek Jaro.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut menjadi barang bukti berupa 1 jaket warna abu-abu dan 1 file video Tiktok berdurasi 33 detik,” beber Sutargo.(anb/may)