Remaja 17 Tahun Ini Dicekoki Miras, Lalu Disetubuhi  

ILUSTRASI- Persetubuhan anak di bawah umur.
ILUSTRASI- Persetubuhan anak di bawah umur.

Para orang tua sepertinya harus lebih berhati-hati dalam menjaga anak wanitanya. Karena banyak pria hidung belang di luar sana yang siap ‘menyantap’ anak-anak perempuan muda dengan berbagai modus. Salah satunya seperti yang dialami remaja putri yang berusia 17 tahun ini.  

Korankalimantan.com – Seorang remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban persetubuhan. Pelakunya seorang pria berusia 39 tahun warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Sebelum menjadi korban persetubuhan, korban terlebih dulu diajak saksi seorang perempuan yang merupakan teman dekat pelaku untuk makan bakso pada, Sabtu (11/02/2023) malam.

Namun ajakan makan bakso itu hanya alasan saksi saja. Sebab saksi terlebih dulu sudah mengetahui bahwa korban bisa diajak open BO.

“Kejadian tersebut berawal ketika anak dari saksi seorang perempuan yang merupakan teman dekat pelaku menyampaikan kepada ibunya bahwa ada remaja perempuan yang bisa di open BO,” ungkap Sutargo, Senin (20/02/2023).

Saat saksi mengajak korban untuk keluar makan bakso, ibu korban sempat tidak memberikan ijin, lantaran sudah malam hari.

Namun saksi mengatakan hanya keluar sebentar untuk menemani anaknya supaya mau makan dan ibu korban pun memperbolehkan.

“Hingga mendekati tengah malam, ibu korban mencoba menelepon korban tetapi panggilan telepon itu diangkat saksi dan mengatakan bahwa saksi bersama korban sedang minum es. Ibu korban lalu kemudian menyuruh korban untuk segera pulang,” jelas Sutargo.

Ibu korban mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, sebab hingga larut malam anaknya belum juga pulang, tetapi saksi dan anaknya tidak berada di kediaman saksi.

Bahkan hingga, Minggu (12/02/2023) subuh, ibu korban terus berusaha menghubungi kontak anaknya.

Sementara, di tempat berbeda pada, Sabtu (11/02/2023) malam, saksi berperan sebagai bandar minuman beralkohol yang sebelumnya sudah dibeli oleh pelaku.

Saat itu kemudian saksi menawarkan pelaku melalui chat, ‘jadikan hendak BO?’ dan pelaku membalas ‘iya’.

Korban yang diduga telah dicekoki minuman keras kemudian berdiri untuk pergi ke toilet tetapi terjatuh dan diangkat oleh pelaku ke dalam kamar yang kemudian diketahui oleh saksi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban sudah disetubuhi sebanyak 1 kali,” ujar Sutargo.

Kemudian pada, Minggu (12/02/2023) pagi, saat ibu korban bersih-bersih rumah, ia melihat korban datang ke rumah dengan posisi berdiri di depan pintu rumah.

Setelah itu ibu korban membawa anaknya ke rumah tetangganya dan menanyakan beberapa pertanyaan perihal apa saja kejadian yang sebenarnya terjadi.

“Korban lalu menjelaskan bahwa pagi itu korban diantarkan pulang oleh saksi hanya sampai di depan gang saja dan tadi malam sebenarnya pergi minum-minuman keras bersama-sama saksi dan pelaku,” beber Sutargo.

Korban juga mengakui pada pagi harinya pelaku memberinya uang Rp100 ribu dan berpesan agar korban diam jangan cerita kemana-kemana.

“Dan korban mengaku bahwa benar korban ada disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali dalam keadaan sadar namun tidak mampu bergerak karena dalam pengaruh minuman keras,” terang Sutargo.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar jaket berwarna hitam, 1 lembar baju berwarna hitam, 1 lembar celana panjang berwarna biru bercorak kotak-kotak, 1 set pakaian dalam wanita dan 1  lembar surat keterangan visum at repertum,” tutur Sutargo.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali apakah ada kemungkinan penambahan pelaku sebab dalam kasus ini ada keterlibatan pihak lain selain pelaku, Iptu Sutargo menjelaskan akan menyampaikan perkembangan kasusnya nanti.

“Nanti kita tunggu gelar kasusnya dulu,” pungkas Sutargo.(anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *