Rapat paripurna dengan agenda pemilihan Ketua Komisi IV di DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan diwarnai keributan. Sejumlah anggota dewan terlibat adu mulut, bahkan nyaris berantem.
Korankalimantan.com – Keributan yang terjadi di ruang rapat paripurna dengan agenda Pemilihan Ketua Komisi IV tersebut dipicu perubahan jadwal agenda rapat, yang sebelumnya ditetapkan Rabu, (27/4/2022) pukul 12,00 WITA, berubah menjadi 13.30 WITA.
Masalahnya, perubahan jadwal itu terjadi karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi yang dilakukan oknum staf DPRD Banjar, tanpa sepengetahuan pemilik tanda tangan.
Penelusuran media ini, Rabu, (27/4/2022), sebelum peristiwa yang nyaris menimbulkan kejadian adu jotos itu, Badan Musyawarah (Banmus) telah melakukan rapat penetapan agenda rapat pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar. Bahkan rapat paripurna pemilihan Ketua Komisi IV sudah ditetapkan pada Rabu, (27/4/2022) pukul 12.00 WITA.
Namun begitu rapat paripurna akan dimulai pada pukul 12.00 WITA, ternyata diketahui rapat paripurna dengan agenda pemilihan Ketua Komisi IV telah berubah menjadi pukul 13.30 WITA.
Mengetahui perubahan ini, terang saja menimbulkan kemarahan Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi. Politisi Partai Gerindra ini lantas marah-marah, serta membeberkan surat perubahan jadwal agenda pemilihan Ketua Komisi IV yang menggunakana scanner tanda tangan dirinya, bahkan tanpa sepengetahuannya.
Berawal dari situlah muncul keributan antara kubu Ketua DPRD Banjar dengan kubu yang diduga mengubah jadwal agenda pemilihan Ketua Komisi IV. Tidak sampai di situ, suasana rapat paripurna yang tadinya berlangsung tertib, berubah menjadi kisruh.
Sejumlah anggota DPRD Banjar terlibat adu mulut, ada yang teriak-teriak di ruang rapat, bahkan ada yang saling ancam untuk menyelesaikan persoalan itu dengan cara ‘laki-laki’ di luar forum.
Penasihat Hukum (PH), Ketua DPRD Banjar yakni, Supiansyah Darham, SE.SH yang dikonfirmasi koranbanjar.net membenarkan kronologis terjadinya kekisruhan di ruang rapat paripurna DPRD Banjar itu. Bahkan dia juga membenarkan, bahwa kliennya keberatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga melaporkan persoalan tersebut ke Polres Banjar.
“Tadinya agenda rapat dijadwalkan jam dua belas siang, ternyata berubah pada jam satu siang. Dan rapat baru dimulai pada jam satu tiga puluh. Surat perubahan jadwal itu menggunakan tanda tangan klien kami yang di scanner. Ini sama dengan pemalsuan. Untuk itulah kami laporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya singkat.(may)