PT Wins Menangkan Gugatan Pembongkaran Baliho, Amar Putusan Sebut Pemko Banjarmasin Melanggar Hukum!

Saat saksi dari Pemko Banjarmasin dihadirkan pada sidang gugatan baleho di PTUN Banjarmasin.(dok)
Saat saksi dari Pemko Banjarmasin dihadirkan pada sidang gugatan baleho di PTUN Banjarmasin.(dok)

PT Wahana Inti Sejati (Wins) selaku pemilik bando/baleho atau sebagai penggugat dinyatakan memenangkan gugatan pembongkaran baleho di PTUN Banjarmasin. Berkaitan dengan itu, amar putusan menyebutkan, Pemko Banjarmasin melanggar hukum.

Korankalimantan.com Dalam amar putusan diketahui, Rabu (23/3/2022), pembongkaran baleho milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM 2, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin berukuran 5 M×10 M (4 sisi) merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintah.

Kemudian, disebutkan dalam amar putusan, Pemko Banjarmasin selaku tergugat diwajibkan mengembalikan bangunan baleho milik penggungat seperti keadaan semula.

Selanjutnya, tergugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp357.000.

Untuk mengingatkan kembali, Jumat (19/10/2021) malam, Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP melakukan penertiban sekaligus pembongkaran baliho bando yang masih tersisa di Jalan A Yani Banjarmasin.

Penertiban baliho bando ini pun sudah berjalan pada tahun lalu, namun kemudian dihentikan seiring dengan langkah Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel melaporkan penertiban tersebut ke Polda Kalsel.

Laporan APPSI Kalsel ini pun dihentikan aparat hukum, hingga kemudian Pemko Banjarmasin pun memutuskan untuk melanjutkan penertiban hingga berujung terjadinya insiden dugaan pemukulan terhadap anak pengusaha reklame, Ferdy.

Terkait pembongkaran baleho, PT Wins, akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Sedangkan, pihak tergugat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina melalui kuasa hukumnya pun memastikan siap meladeni.

Menurut kuasa hukum Pemkot Banjarmasin, dasar hukum untuk membongkar sisa-sisa baliho bando yang telah dibongkar pada Juni 2020 lalu dan berlanjut lagi pada November 2021, merupakan kewenangan dari pemerintah kota.

Kuasa Hukum berpendapat, dengan dasar hukum yang kuat, tak mungkin Pemkot Banjarmasin mengambil kebijakan eksekusi atau penertiban baliho bando sesuka hati.

Kuasa hukum Pemkot Banjarmasin menegaskan dengan dasar hukum yang kuat tak gentar menghadapi gugatan pemilik baliho bando ke PTUN Banjarmasin.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *