Proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU dinilai tidak transparan. Hal itu mengundang perhatian sejumlah akademisi dan aktivis Kalimantan Selatan.
Korankalimantan.com – Dalam pertemuan bertajuk “Ambin Demokrasi”, beberapa tokoh kritis Kalimantan Selatan berkumpul di Kawai Kopi Jalan Adhyaksa Raya Banjarmasin Senin (13/3/2023) pukul 16.00 Wita
Pada kalimat pembuka yang diutarakan seorang penulis sastra juga salah satu anggota Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin, Noorhalis Majid, ada beberapa hal krusial sehingga masalah Timsel ini disorot.
Majid biasa dirinya dipanggil mengatakan, dalam proses Timsel saat ini sepertinya tidak transparan baik proses maupun hasilnya.
“Tiba-tiba saja Timsel itu muncul, kita tidak tahu Timsel itu darimana prosesnya seperti apa, diusulkan oleh siapa dan segala macam tiba-tiba saja sudah ditetapkan,” ujar Majid mengawali prolognya.
Meskipun orang-orang di dalamnya sudah dikenal karena ketokohan, namun publik tetap tidak mengetahui karen tidak transparans.
Sebab tidak transparan inilah lalu kata mantan Ketua KPUD Banjarmasin ini, publik tidak bisa memberikan kontribusi atau masukan terkait proses seleksi.
Hal krusial lainnya yakni sarat politik kepentingan. Dikatakan, siapa sebenarnya yang punya kepentingan dengan cara tidak transparan seperti itu.
“Kami curiga ada politik kepentingan dari kelompok atau orang tertentu dalam proses seleksi ini,” ungkapnya.
Selain itu ia bersama tokoh pengamat lain berpandangan, kuatnya suara-suara patron (pelindung). Mulai dari proses pendaftaran kemudian orang-orang yang diminta terlibat dalam seleksi tersebut.
“Tiap-tiap orang pasti ada patronnya,” sebutnya.
Menyambung paparan Majid mantan Komisioner Komnas HAM, Hairansyah atau akrab disapa Ancah berpendapat seleksi KPU sangat janggal. Berawal dari nota dinas yang dibuat Sekjen KPU RI
“Jadi usulan perubahan sistem rekrutmen (secara tertutup) itu dimulai dari Sekjen, bukan dari KPU atau publik,” kata Ancah.
Menurutnya bisa saja usulan itu dilakukan tetapi harus ada uji publik ketika terjadi perubahan desain mendasar.
Lanjut, menurut pandangan kacamata politiknya, ketika proses awalnya terbuka lalu diarahkan menjadi tertutup.
Mengapa dia katakan diarahkan tertutup karena sangat jelas dalam Nota Dinas yang dikeluarkan pada 13 Januari 2023 itu dinyatakan bahwa proses seleksi ini dilakukan secara tertutup.
Saran dari kesekjenan ini langsung disampaikan dengan alasan jika secara terbuka sebelumnya dianggap tidak efektif berdasarkan hasil evaluasi.
“Pertanyaanya, siapa yang mengevaluasi, apakah dari publik atau kesekjenan,” katanya.
Analisa berikutnya dari Pakar Hukum Pemerintahan dan Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dr Mohammad Effendy menyatakan, ketidaktransparan ini sangat jelas terlihat.
Dia beragumen, seharusnya ketika KPU pusat mengeluarkan SK untuk Timsel di Kalsel harus menyebutkan daftar nama yang masuk ke KPU pusat, yang masuk sekian orang dan terpilih lima orang.
“Ini sangat penting mengapa, supaya publik itu paham oh wajar lima orang ini terpilih karena yang lain itu barangkali kualitas, pengalaman dan segala macam,” tuturnya.
Bukan hanya itu dengan keterbukaan KPU pusat mengumumkan beberapa calon kandidat juga dapat menjadi bahan perbandingan sekaligus kritik publik.
Dampaknya sudah pasti timbulnya kekhawatiran akan terjadi gangguan proses pemilu dengan berbagai kecurangan-kecurangan.
“Karena memang situasi politik kita saat ini jelang 2024 sangat panas karena banyak orang-orang berkepentingan terutama pada Pilpres,” bebernya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum ULM ini menyebutkan, kecurangan terjadi hampir bisa dipastikan adanya orang terlibat baik secara personal maupun konspirasi.
“Jadi nanti kita lihat, kalau kecurangannya tinggi maka pasti ada konspirasi dengan penyelenggara,”sebutnya.
Jual beli suara tidak jalan tanpa bantuan orang dalam, karena angkanya ditulis serta diubah orang dalam.
“Jadi selalu ada kerjasama dengan komisioner,” ucapnya.
Oleh karena itu dirinya berharap, Timsel harus memilih orang-orang yang paham betul – betul paham tugas dan norma – norma kepemiluan.
“Serta berani bersikap independen juga tahan godaan,” tandas mantan Komisioner KPU Kalsel ini.
Terakhir, Ketua JPKP Kalsel, Winardi Sethiono berharap publik dari berbagai unsur yang perduli dengan kemurnian demokrasi baik dari akademisi, pakar, pengamat, dan tokoh publik lainnya untuk melek (terbuka) dan mengkritisi persoalan politik yang berdampak buruk pada kehidupan sosial di masyarakat dan kelangsungan pembangunan di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan.
“Karena kalau tidak dikritisi maka akan muncul hal-hal yang kurang baik terhadap perkembangan negera kita ke depan,” ujar Win sapaan akrabnya.
Dirinya mengutip sebuah ucapan dari Presiden RI pertama Soekarno, bahwa kesulitan negara ini suatu saat akan berhadapan dengan penjajah dari bangsa sendiri.
Oleh karena itu Win berharap agar masyarakat jangan tinggal diam harus perduli dan mengkritisi terhadap persoalan politik yang terjadi.
“Jangan sampai terjadi apa yang dikatakan Bung Karno (Soekarno),” pungkasnya.
KETUA KPU RI Hasyim Asy’ari menerbitkan pengumuman bernomor 4/SDM.12-PU/04/2023 tentang Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU pada 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi periode 2023-2028, tanggal 24 Februari 2023.
Penetapan timsel KPU kabupaten/kota itu berdasar keputusan KPU Nomor 118 Tahun 2023 yang membagi masing-masing provinsi untuk proses rekrutmen atau seleksi dibagi dalam dua atau tiga satuan kerja (Satker).
Timsel ini akan bekerja untuk menjaring dan menyaring para komisioner KPU yang dicari di masing-masing 118 kabupaten/kota di 15 provinsi se-Indonesia terhitung pada Maret hingga April 2023, berdasar keputusan Ketua KPU RI tersebut.
Untuk diketahui, masing-masing formasi calon komisioner yang dicari di KPU kabupaten/kota di Kalsel adalah lima orang.
Timsel yang telah ditetapkan Ketua KPU RI masih didominasi para akademisi dari ULM dan UIN Antasari.
Formasinya adalah Anang Sophan Tornado (Dosen Fakultas Hukum ULM), guru besar Ilmu Fiqih UIN Antasari Banjarmasin, Prof Hj Masyitah Umar, Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan ULM, Yunandar.
Kemudian akademisi FISIP ULM, Yusuf Hidayat dan terakhir Wahyu (Dosen Hukum Pidana STIH Sultan Adam Banjarmasin).
Sementara itu, untuk Satker Provinsi Kalsel 2 akan menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.
Timsel yang telah ditunjuk Ketua KPU RI itu masih berasal dari para akademisi dua kampus ternama di Banjarmasin, Kalsel.
Muhammad Rasyid (UIN Antasari), Syaifudin (doktor sosiologi hukum pascasarjana UIN Antasari), akademisi Fakultas Kehutanan ULM, Sunardi dan dosen Fakultas Hukum ULM, Yusna Zaidah serta Zainal Fikri yang merupakan peneliti pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin.(yon/may)