Proses Hukum, Kejati Kalsel Naikkan Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Kabupaten Banjar ke Tahap Penyidikan

Kasi Penkum Kejati Provinsi Kalimantan Selatan, Romadu Novelino SH MH.(foto: dok)
Kasi Penkum Kejati Provinsi Kalimantan Selatan, Romadu Novelino SH MH.(foto: dok)

Proses hukum tentang kasus penimbunan minyak goreng di sebuah gudang Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap Kabupaten Banjar dengan tersangka Zakiyah terus bergulir. Kejati Kalsel telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.  

Korankalimantan.comMenurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, Indah Laila melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino, Senin (4/4/2022), bidang Tipidum Kejati Kalsel telah menerima berkas hasil penyidikan atas nama tersangka Zakiyah dari Polda Kasel.

Sebelumnya lanjut Novelino, panggilan akrabnya, penyidik Tipidum Kejati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalsel Nomor : B/10/III/RES.2.1/2022/ Dit Reskrimsus tanggal 10 Maret 2022.

Surat tersebut terangnya, memberitahukan jika penyidik kepolisian telah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.

“Pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan,” urainya.

Tersangka Zakiyah diduga melanggar Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 11 ayat (2) dan / atau Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok.

Atas SPDP yang disampaikan oleh penyidik Polda Kalsel itu, sambungnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Indah Laila

menerbitkan Surat Perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Dalam surat perintah ini, telah ditunjuk tiga orang JPU, untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima.

Selanjutnya tambah Novelino, tim JPU akan segera menentukan sikap, apakah berkas perkara, apakah dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi penyidik kepolisian.

“Tentunya dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh JPU, akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” jelasnya.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *