Pria di Kotabaru Setubuhi Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur

Terduga pelaku kasus pelecehan seksual di Kotabaru, Kalsel yang diamankan polisi.
Terduga pelaku kasus pelecehan seksual di Kotabaru, Kalsel yang diamankan polisi.

Seorang pria berinisial MI (47) di Kabupaten Kotabaru tega menyetubuhi adik ipar yang masih berusia di bawah umur. Atas tindakan itu, Tim Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru, langsung mengamankan pria itu.

Korankalimantan.com – Pria berinisial MI (47), warga Jalan Raya Stagen, RT 10, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku berhasil diringkus Macan Bamega pada Senin, (21/2/2022). Saat itu pelaku sedang berada di Jalan Raya Stagen Kilometer 06, Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku ini diamankan karena diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri sejak berusia 15 tahun.

“Korbannya sendiri berinisial SB. Kini ia telah berusia 21 tahun. Dan pelaku telah diamankan di Makopolres Kotabaru,” ujar Jalil Rabu (23/2/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menyetubuhi korban saat masih berusia 15 tahun.

Bahkan pelaku mengaku, ia melakukan di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara, dan berlangsung hingga bulan Februari 2022 ini.

“Pelaku mengaku, sebelum ia melakukan persetubuhan itu, terlebih dulu mempertontonkan video porno terhadap korban. Dan pelaku ini merupakan kaka ipar korban,” terangnya.

Agar perlakuan bejatnya itu tidak ketahuan istrinya, sambung Jalil, pelaku kerap melancarkan aksinya saat sang isteri tidak berada di rumah. Dan korban seringkali dipaksa, dan diancam pelaku agar menuruti semua kemauannya, atau melayani nafsu birahinya.

“Korban juga diancam agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada istri pelaku, atau kakak kandung korban,” imbuhnya.

Kini pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Th 2016 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 2 No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *