Pria Asal Kelumpang Hulu Diringkus Karena Jual Miras Tanpa Izin  

Tersangka penjual miras.
Tersangka penjual miras.

Seorang pria asal Desa Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru diringkus jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, karena telah menjual minuman keras (miras) tanpa Izin.

Korankalimantan.com – Pelaku penjual miras tanpa izin ini WT (40), warga Desa Karang Payau, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku berserta ratusan barang bukti botol miras diamankan Jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 15.45 Wita di Desa Sidomulyo.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Sirigar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad membenarkan perihal penangkapan penjual miras tersebut.

Ia menerangkan, saat itu anggota Polsek Kelumpang Hulu sedang melakukan giat pekat di salah satu warung di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang Hulu.

“Nah saat giat, anggota menemukan minuman keras berbagai meerk dan alkohol  di warung milik WO,” terangnya, Sabtu (12/2/2022).

Polisi menemukan adanya minuman keras serta alkohol yang masih tertata rapi di sebuah dos, disimpan pelaku di sebuah ruangan di warung miliknya.

Anggota kemudian menyita 13 miras merek anggur merah, 5 botol merek kawa-kawa, 6 botol merek Newport, serta 219 botol alkohol gajah duduk.

“Semua jenis miras dan alkohol itu dia jual tanpa izin. Dan atas perbuatanya itu kini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *