Seorang pria asal Basirih, Kota Banjarmasin ditangkap anggota Reskrim Polsek KPL Polresta Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, karena kedapatan membawa sajam jenis penikam.
Korankalimantan.com – Pelaku Alfianoor alias Alfi (28) ditangkap saat sedang berada di pintu masuk terminal penumpang Bandarmasih Triskti Banjarmasin.
Anggota Reskrim Polsek KPL, Brigadir Dwi Martanto dan Briptu Ariyadi yang melakukan operasi pekat pada malam itu, sekitar pukul 22.00 Wita memeriksa dan menggeledah badan pelaku dan ditemukan senjata tajam (sajam) jenis penikam katana yang terselip di pinggang bagian sebelah kiri.
Seketika pelaku diamankan anggota Reskrim Polsek KPL beserta barang bukti satu senjata penikam atau penusuk jenis katana dengan gagang besi warna hitam dan kumpang besi warna hitam.
Ketika ditanya, warga Jalan Intan Sari Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat ini membenarkan kalau senjata penusuk atau penikam katana tersebut diakui miliknya.
Pelaku disangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam berbahaya tanpa dilengkapi surat ijin yang berwenang.(yon/may)