PPKM di Tabalong Turun ke Level I, Sholat Idul Fitri Boleh Kapasitas 100 Persen

Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie. (foto: arif)
Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie. (foto: arif)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tabalong menempati posisi level I. Oleh sebab itu, masyarakat Kabupaten Tabalong, khususnya kaum muslim boleh mengikuti sholat Idul Fitri 1443 hijriah dengan kapsitas 100 persen.

Korankalimantan.com Keputusan penurunan level PPKM Tabalong ini berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 yang berlaku dari 26 April hingga 09 Mei 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022), membenarkan kabar tersebut.

“Cukup menggembirakan Kabupaten Tabalong sekarang berada di Level I,” ujarnya.

Taufiq menuturkan, penurunan level PPKM tersebut dikarenakan capaian vaksinasi dosis II di Tabalong sudah diatas 60 persen dan kasus terkonfirmasi sudah tidak ada lagi.

“Ini merupakan syarat, dan lansia juga diatas 60 persen,” jelasnya.

Selama PPKM Level I, dikatakan Taufiq aktifitas masyarakat sudah semakin longgar, misalnya seperti di perkantoran.

“Di perkantoran Work Form Office (WFO) sudah 100 persen, tidak ada lagi 75 dan 25 seperti level II,” ujar Taufiq.

Tak hanya itu, tempat ibadah juga dapat dilaksakan secara penuh yaitu 100 persen dan resepsi perkawinan dibolehkan maksimal sampai 75 persen.

“Alhamdulillah turunnya menjelang idul fitri sehingga kita semakin bisa melaksanakan ibadah, terutama sholat Ied sudah bisa 100 persen,” pungkas Taufiq.(anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *