Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota Banjarbaru mulai dibuka pada 6 hingga 9 Juni 2022 mendatang.
Korankalimantan.com – Kartu vaksin tidak menjadi syarat dalam PPDB. Kemudian, ada empat jalur yang dapat ditempuh calon siswa.
Pertama, jalur zonasi berbasis mapping dan rukun tetangga (RT). Kedua, jalur afirmasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali ke Kota Banjarbaru. Keempat, jalur prestasi bagi siswa baik akademik maupun non akademik.
“Jalur terakhir ini dibuka jika kuota sekolah belum terpenuhi sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedi Soetoyo.
Untuk pendaftaran, dilakukan secara online atau daring melalui website https://banjarbaru.siap-ppdb.com.
“Kita mengedepankan berazaskan objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Dikatakan, untuk biaya pelaksanan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah dibebankan ke dana bos. Untuk sekolah, ada 14 yang menyelenggarakan PPDB di bawah Disdik Banjarbaru.
Sementara itu, bagi sekolah swasta sistemnya diatur oleh masing-masing sekolah dengan catatan tidak boleh bertentangan pada peraturan yang berlaku.
“Sekolah juga tidak diperkenankan untuk menambah kuota tanpa izin dari Dinas Pendidikan,” sebutnya.(maf/may)