Polresta Banjarbaru Musnahkan 207.67 Gram Sabu Dari 8 Tersangka

Pemusnahan Barang Bukti Sabu Dengan Cara di Blender. (Foto:Ari)
Pemusnahan Barang Bukti Sabu Dengan Cara di Blender. (Foto:Ari)

Mulai Februari hingga Maret 2022, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 5 kasus dengan barang bukti sebanyak 207.67 gram dari 8 tersangka. Belum lama tadi, pihak Polresta Banjarbaru melakukan pemusnahan teerhadap sabu-sabu tersebut.

Korankalimantan.comKapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Waka Polres Banjarbaru Kompol Boma dalam konferensi pers menyampaikan, dalam kasus narkoba jenis sabu ini pihaknya juga mengamankan 8 tersangka, satu di antaranya wanita.

“Delapan orang tersangka yang sudah kami amankan yaitu dengan inisial RL, FA, SA, AM, AN, AR, AB dan MM. Namun saat ini satu pelaku sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dihadirkan di sini,” sebutnya.

Dari semua barang bukti itu, dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan di air deterjen dan langsung dibuang ke pembuangan.

“Dengan berhasilnya mengungkap perkara tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menyelamatkan  sekitar 5.175 orang,” katanya.

Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku,  pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.(ari/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *