Polres Tabalong Gulung Komplotan Pelaku Ilegal Logging

Satreskrim Polres Tabalong gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus illegal logging. (Foto: Korankalimantan.com)
Satreskrim Polres Tabalong gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus illegal logging. (Foto: Korankalimantan.com)

Satreskrim Polres Tabalong menggulung komplotan pelaku ilegal logging yang mengangkut ratusan batang kayu ulin dari Kalimantan Timur.

Korankalimantan.com Komplotan yang berjumlah empat pelaku, tiga di antaranya bertugas sebagai supir yakni, HA (36) warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, SA (34) warga Muara Uya dan MM (26) warga kecamatan Jaro.

Sedangkan satu pelaku lainnya bertugas sebagai kernet yaitu, MM berinisial AR (27) warga Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama empat orang yang membawa kayu ulin menggunakan tiga mobil bak jenis pickup di Jalan A Yani Trans Kalsel-Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jumat (28/10/2022).

“Mobil sedang mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran, tidak dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau SKSHH,” ungkap Galih, Senin (31/10/2022), saat menggelar konferensi pengungkapan kasus di Halaman Mapolres Tabalong.

Untuk melancarkan aksinya pelaku menutupi mobil pick up yang dikemudikannya dengan menggunakan terpal.

Mereka berjalanan beriringan yang masing-masing mobil mengangkut 250 potong kayu ulin berbagai ukuran.

“Jadi untuk modusnya semua pelaku sama saja dengan cara menutup seluruh bak mobil yang memuat kayu jenis ulin menggunakan terpal,” terang Galih.

Kepada petugas keempat pelaku mengaku sudah dua bulan belakangan melakukan aksinya.

Kayu yang diangkut berasal dari Melak, Kalimantan Timur yang dibeli langsung dari penebang pohon.

“Kayu yang dibawa berasal dari Kecamatan Melak, Kaltim yang diambil langsung dari penebang  di angkut ke HSU  untuk di ecerkan disana,” jelas Galih.

Saat ini keempat pelaku ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Ilegal Loging.

“Untuk pembeli dan keuntungannya masih kami kembangkan lebih lanjut dan nantinya akan ada audit juga terkait kerugian negara,” tutur Galih.

Sementara itu, bersama pelaku polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit merek Daihatsu Grandmax jenis Pickup warna putih dengan nopol KT 8153 YD, satu unit merek Daihatsu Grandmax jenis Pickup warna putih dengan nopol DA 8516 HA dan satu unit mobil pickup merk Suzuki Futura warna hitam nopol DA 8194HA, terpal, surat-surat mobil dan 750 potong kayu ulin berbagai ukuran. (anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *