Polres Kotabaru kembali mengamankan seorang wanita, pelaku penipuan berkedok arisan online bodong. Korbannya kali ini, seorang Wanita berinisal RA (39), warga Bangkalaan, Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Korankalimantan.com – Korban arisan bodong, RA diimingi untuk membeli arisan senilai Rp8 juta. Adapun pelaku diketahui berinisal LV seorang perempuan berusia 31 tahun, warga asal Desa Tirawan, Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
“Pelaku menjanjikan kepada korbanya akan mendapat Rp10 juta, setelah pencairan, namun uang yang ditunggu tak juga diterima,” terang Kapolres AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Senin (4/4/2022).
Setelah itu, sambung Jalil, tendengar kabar kalau pelaku sedang dalam masalah dengan arisan yang dijalankan. Korban mencari tahu tentang arisan tersebut dan ternyata benar arisan yang telah dibeli korban sebenarnya tidak ada.
“Lalu korban menghubungi pelaku namun tidak ada respon atau itikad baik pelaku, sampai dengan sekarang,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru.
“Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke Polres Kotabaru, dengan barang bukti ia serahkan satu lembar print chatting jual beli arisan dan satu lembar print resi transferan,” ujar Jalil.
Jalil menambahakan, atas adanya laporan korban tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap tersangka pada, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan H Hasan Baseri, Desa Semayap Pulau Lait Utara Kabupaten Kotabaru”pungkasnya.(cah/may)