Polres Kotabaru Amankan 4 Penambang Ilegal Lagi, Pelaku Inisial HA Jembatani Penambang Masuk

Lokasi Tambang Barubara ilegal (Sumber Foto: istimewa)
Lokasi Tambang Barubara ilegal (Sumber Foto: istimewa)

Jajaran Polres Kotanbaru kembali mengamankan 4 penambang batubara ilegal. Sebelumnya, polisi juga mengamankan satu pelaku beserta dua alat berat.

Korankalimantan.com – Keempat pelaku penambangan illegal yang diamankan adalah I alias K, DS, MR serta HA. Mereka diamankan pada Selasa, (15/2/2022), hasil pengembangan dari pelaku AW yang telah ditahan di Makopolres Kotabaru beberapa waktu lalu.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan penangkapan para pelaku penambang batubara ilegal ini.

Berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan di Kotabaru, para pelaku ini melakukan aktivitas penambangan di dalam lokasi IUP-OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ) perusahaan tersebut.

“Jadi tiga pelaku yang baru kita amankan ini dari hasil pengembangan tersangka AW yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Jalil kepada korankalimantan.com, Rabu (16/2/2022).

Tersangka AW sambungnya, merupakan pelaku utama sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan pertambangan ilegal di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulaulaut Utara, masuk dalam lokasi IUP-OP salah satu perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil (Sumber Foto: cah/korankalimantan.com)
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil (Sumber Foto: cah/korankalimantan.com)

Dan AW ini lanjut Jalil, akan dikenakan Pasal 156 UUD Minerba Tahun 2020 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sedangkan untuk pelaku lainnya, karena turut serta akan dikenakan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu pelaku HA sambung Jalil, merupkan pelaku yang menjembatani untuk menyiapkan penambang masuk Kotabaru dan menyiapkan lahan, serta menjanjikan pekerjaan tersebut sudah mengantongi ijin resmi.

“Jadi HA ini sebagai jembatan para penambang masuk, dan menjanjikan pekerjaan ini sudah ada ijin resmi. Namun kenyataan di lapangan dia belum mengantongi IUP resmi dari perusahaan tersebut, sehingga perusahaan ini membuat laporan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *