Anggota Polres HST, Jhon Lee Cs, Kamis (27/1/2022) siang, telah menangkap bandar obat terlarang. Penangkapan ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian meringkus dua tersangka obat terlarang YY dan MK. Dari ‘nyanyian’ kedua tersangka itulah, petugas kembali mengamankan satu bandar obat terlarang.
Korankalimantan.com – Setelah meringkus dua tersangka kasus obat terlarang, John Lee Cs melakukan pengembangan dan pengejaran bandar ke Banjarmasin, karena sudah mendapatkan identitas dan alamat tersangka.
Hasil pemeriksaan, John Lee CS berhasil mendapati satu nama dengan inisial AF (37).
AF itu diringkus sehari setelah penangkapan YY dan MK. Dia diciduk John Lee CS di kediamannya di Jalan S Parman Gang Purnama RT 15 Kelurahan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, Jumat, (28/1/2022) siang.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini mengatakan, Barang bukti dan para pelaku sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum selanjutnya.
Dari AF ini, John Lee Cs tidak mendapati barang bukti obat psikotropika. Namun mereka mengamankan barang bukti yang diduga hasil dan alat transaksi obat-obatan.
Adapun barang bukti yang ditemukan, kartu ATM, uang Rp750 ribu, sepeda motor lengkap dengan suratnya, gawai hingga tas sampai dompet.
Saat ini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dijerat Pasal 60 Ayat 2 sub 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ketiga tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda puluhan juta rupiah.(korankalimantan.com)