Hasil dari pengembangan kasus awal Januari 2023 tadi, Polres Kota Banjarbaru melakukan pemusnahan sabu seberat 3 ons dengan cara diblender di halaman Mapolres Banjarbaru, Rabu (25/1/2023).
Korankalimantan.com – Selain memusnahkan barang bukti, Polres juga menghadirkan 4 pelaku atas kepemilikan barang haram tersebut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma mengatakan, sabu itu hasil dari tangkapan satu jaringan.
“Mereka semua terlibat dalam semua jaringan,” katanya.
Kasus itu terungkap dari penangkapan awal kepada pelaku Ayu (36) dan Ayang (39).
Kemudian hasil pengembangan mengarah kepada pelaku Ramli (41) di Desa Bincau Martapura dengan barang bukti 24.64 gram.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan pelaku Rumiansyah alias Utuh (32) dengan sabu seberat 284.14 gram
“Jadi totalnya 308.76 gram sabu yang kita sita. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 494 Juta,” tutupnya. (maf/may)