Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Uang TBS Rp1,2 M di Kotabaru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan saat Polres Kotabaru melakukan jumpa pers, Rabu (18/5/2022) sore.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan saat Polres Kotabaru melakukan jumpa pers, Rabu (18/5/2022) sore.

Polres Kotabaru mengungkap kasus dugaan penggelapan uang Tanda Buah Segar (TBS) di Kabupaten Kotabaru. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan saat Polres Kotabaru melakukan jumpa pers, Rabu (18/5/2022) sore.

Korankalimantan.comSatu tersangka berinisial S, kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kotabaru. Sedangkan dua tersangka lainya inisial KM dan NS masih tahap satu dan terus dalam penyidikan Satreskrim Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kabag OPS Kompol Agus Rusdi Sunandar menyebutkan, dugaan penggelapan uang TBS oleh para pelaku yang merupakan pengurus Kopbun Sipatuo sudah terjadi sejak tahun 2017.

Kerugian berdasarkan penghitungan Akuntan Publik dana hasil TBS tidak bisa dipertanggung jawabkan tersangka S, selaku Ketua Kopbun dengan total Rp1,2 miliar lebih.

Sementara itu, KasatrReskrim AKP Abdul Jalil menerangkan, ketiga pelaku diduga melakukan penggelembungan kartu kuning atau kartu keanggotaan Kopbun Sipatuo Sejahtera.

Dan setelah melakukan penggelembungan kartu yang diduga fiktif itu, para pelaku menawarkan kepada orang lain untuk menjadi anggota Kopbun, setelah itu melakukan pembayaran hingga belasan juta rupiah.

“Padahal, anggota Kopbun yang resmi dan dikerjasamakan dengan PT Bumi Raya Investindo pada tahun 2010 berjumlah 1.470 orang” terang Jalil.

Lebih lanjut, setelah adanya penggelebungan kartu kuning, anggota bertambah hingga berjumlah sekitar 3.000 orang. Sedangkan luas lahan plasma tersebut tidak bertambah, tetap sekitar 2.275 hektare.

“Jadi, jumlah anggota bertambah, tetapi luasan lahan tidak bertambah, tetap 2.275 hektare,” ungkapnya

Sedangkan anggota koperasi resmi sambung Jalil, hanya sebanyak 1.470 orang yang memang bekerja sama dengan PT Bumi Raya Investindo yang mengalami kerugian. Sebelum penggelembungan itu anggota koperasi yang sah menerima uang hasil TBS sekitar Rp 900 ribu, bahkan bisa lebih.

“Nah setelah penggelembungan, anggota koperasi resmi ada yang hanya menerima Rp 10 ribu hingga belasan ribu. Karena harus dibagi dengan anggota yang fiktif dan sebenarnya tidak mempunyai lahan,” jelasnya.

Terungkapnya kasus ini, setelah ada laporan anggota plasma yang diwakili Mastono, selaku pelapor karena ketikdaksesuaian penerimaan hasil TBS. Dan Pelapor juga memiliki lahan plasma di Tanjung Sungkai seluas sekitar 1,7 Hektar, namun hanya menerima hasil plasma sebesar Rp 263.641 dan terjadi pada April 2011 lalu.

“Atas kasus ini, 3 pelaku akan dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP jo Pasal 55 atau (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 sampai 5 tahun” pungkasnya.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *