Polisi Ungkap Kasus Kriminal Begal dan Narkoba 1,4 Kilogram di Banjarmasin

Pihak kepolisian saat melakukan jumpa pers atau gelar perkara di Mapolresta Banjarmasin.
Pihak kepolisian saat melakukan jumpa pers atau gelar perkara di Mapolresta Banjarmasin.

Jajaran Polresta Banjarmasin mengungkap kronologis dua kasus besar di Kota Banjarmasin. Pertama, kasus kejahatan begal, kedua kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1,4 kilogram lebih atau 1.453,26 gram.

Korankalimantan.com Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito dalam gelar perkara, pelaku begal yang beraksi di kawasan Veteran Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (22/05/2022) sekitar 02.00 Wita itu berhasil ditangkap Unit Jatanras, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang dibantu Resmob Polda Kalsel

“Tim gabungan berhasil meringkus satu pelaku berinisial N (19), warga Sungai Andai,” ujarnya.

Selain N, ada 3 pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran.

“Untuk identitas ketiga pelaku yang DPO ini telah kami kantongi dan dipastikan akan tertangkap, “katanya.

Diceritakan, N dalam aksinya menggunakan senjata tajam sejenis tombak dan merampas kendaraan dan handphone milik korban.

Kemudian lanjut Sabana, N menjual sepeda motor korban kepada penadah.

Dalam gelar perkara tersebut Polresta Banjarmasin juga menghadirkan 3 pelaku penadah barang hasil kejahatan, yakni berinisial S (58) dan AZ (45).

Tak lupa, sambung Sabana, meminta kepada ketiga pelaku agar menyerahkan diri.

“Saya minta sebaiknya segera menyerahkan diri sebelum kami ringkus,” tegasnya.

Pihak kepolisian saat melakukan jumpa pers atau gelar perkara di Mapolresta Banjarmasin.
Pihak kepolisian saat melakukan jumpa pers atau gelar perkara di Mapolresta Banjarmasin.

Untuk menyikapi kejadian ini, ia menuturkan akan lebih menggencarkan Patroli Presisi demi menjamin keamanan di tengah masyarakat.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Kota Banjarmasin karena masih beraksinya pelaku begal di Banjarmasin,” tutur Sabana.

Kemudian untuk kasus sabu sebanyak 1,4 kg ini diamankan dari empat tersangka di tiga lokasi berbeda.

Sabana menjelaskan, semula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba, kemudian mengamankan BH (48) dan H (54) di Jalan Lingkar Dalam Selatan di sekitar Sekolahan Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, pada Jumat (21/05/2022).

“Dari tangan mereka kami amankan  delapan paket sabu-sabu dengan berat keseluruh 33,96 (tiga puluh tiga koma sembilan enam) gram,” bebernya.

Kemudian lanjut Sabana,  dikembangkan hingga mengamankan 2 tersangka yakni AS (36) dan J (34).

Dari hasil pengembangan tersebut tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, menemukan 14 paket sabu di salah satu rumah di Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 No.1 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Tak hanya sampai di situ, Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menemukan lima paket di rumah kos salah satu tersangka di Jalan Banjar Indah VI Rt.02 Rw.01 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan dari tersangka AS dan J sebanyak 1.419,3 (seribu empat ratus sembilan belas koma tiga) gram,” sebutnya.

Dari pengungkapan kasus ini total barang bukti yang diamankan 27 paket sabu-sabu dengan berat 1.453,26 gram.

“Kita telah menyelamatkan 21.798 jiwa dari bahaya narkotika,” jelas Kapolresta Banjarmasin.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *