Unit Reskrim Polsek Cempaka Polresta Banjarbaru berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah Cempaka, Banjarbaru. Polisi menemukan barang bukti 10 paket sabu siap edar.
Korankalimantan.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pertama, Hanapi (28) diamankan di wilayah Jalan Mistar Cokrokusumo RT 11 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka, Rabu (15/6/2022).
Dari tangannya, petugas mendapati sabu sebanyak 10 paket dengan berat kotor 3.29 gram dan bersih 2.69 gram.
Diamankannya pelaku, masyarakat yang mengetahui ulah pelaku merasa terganggu karena kerap menggunakan sabu dan menjualnya.

“Pelaku diamankan saat berada di pinggir Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Bangkal. Saat digeledah, didapati sabu yang disimpannya disaku celana,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.
Dari tersangka Hanapi (28), dilakukan pengembangan dan mendapati informasi barang haram itu diperoleh pelaku dari Arsalani (33) warga Kelurahan Bangkal.
“Informasi yang kita dapat, kita menyasar ke pelaku kedua dan ditemukan barang haram itu di kamar mandinya sebanyak dua paket sabu,” katanya.
Selain itu, juga didapati berupa barang bukti alat hisap sabu dari tangan pelaku Arsalani (33). “Keduanya diamankan ke Polsek Cempaka guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (maf/may)