Pihak Polres Banjar telah menangkap seorang pria paruh baya berinisial SF (56) yang mau mengedarkan 21 paket. Saat penangkapan, pelaku sempat ingin membuang barang bukti ke belakang rumahnya.
Korankalimantan.com – Terduga pelaku, SF (56) warga Desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar di rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 21 paket barang bukti narkoba,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Dari 21 paket, total berat sabu yang disita seberat 6.54 gram. Pelaku menyimpan semua barang bukti itu di dalam dompet kecil.
“Pelaku sempat membuang dompet itu ke belakang rumahnya untuk mengelabui petugas. Namun diketahui petugas,” katanya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Banjar dan diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Banjar untuk ditindaklanjuti.
Pelaku pun dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RINo 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.(ari/may)