Anggota Polsek Hampang mengungkap kasus perkara Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru. Seorang penumpang truk berhasil diciduk, gara-gara membawa satu paket sabu.
Korankalimantan.com – Jajaran Polsek Hampang berhasil meringkus penumpang truk berinisial AS, warga asal Hampang, di Jalan depan SMPN 02 Hampang, Desa Lalapin, pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Benar kami telah mengamankan pelaku ini saat sedang berada di dalam truk Mitsubishi usai penggeledahan,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Hampang, IPDA Sidiq Martujet, Senin (25/7/2022).
IPDA Sidiq menambahkan, AS tersebut diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang membawa Narkotika jenis sabu-sabu masuk wilayah Hampang.
“Usai ada informasi tersebut jajaran Polsek Hampang langsung menuju TKP melakukan penangkapan, dan benar pelaku ini terbukti membawa satu paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram,” terangnya.
Saat diamankan, pelaku AS mengaku mendapatkan barang tersebut usai membeli dari seseorang di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu seharga Rp2 juta.
“Atas kejadian itu pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamakan ke Polsek Hampang guna proses penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 112 UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(cah/may)