Polisi Tangkap Dua Tersangka Pemakai Narkoba

Kedua tersangka kasus narkoba diamankan pihak kepolisian di Mapolres HST (Humas Polres HST )
Kedua tersangka kasus narkoba diamankan pihak kepolisian di Mapolres HST (Humas Polres HST )

Jajaran Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, kembali menangkap dua tersangka pemakai narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda pada Selasa (14/2/23).

Korankalimantan.com – Kedua tersangka diketahui berinisial MM (27) dan SY (33) ditangkap setelah Polisi menyamar sebagai pembeli berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan tersangka MM (27) ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan sekitar pukul 21.00 WITA.

Usai ditangkap, tersangka kemudian di-interogasi petugas, dari pengakuannya, tersangka MM (27) membeli barang haram tersebut dari tersangka lain atas nama SY (33).

Iptu Rojikin mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, petugas langsung melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan tersangka SY (33) tepat di rumahnya di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Rojikin mengatakan untuk barang bukti, tersangka MM (27) petugas mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,51 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp35.000.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka SY (33) antara lain empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,96 gram dua lembar plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu unit serok terbuat dari sedotan warna hitam, satu unit dompet warna merah muda, uang tunai Rp925.000 dan satu unit handphone merek OPPO Warna Hitam”, lanjutnya.

Atas Tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mdr/may)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *