Polres Tabalong menangkap 2 warga asal Daha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, karena nekat menggasak sebuah toko emas di Pasar Kelua, Kabupatan Tabalong.
Korankalimantan.com – Kedua pelaku itu adalah M (27) dan MA (45). Keduanya warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pelaku M ditangkap di halaman sebuah sekolah, sedangkan MA ditangkap di sebuah rumah. Kedua lokasi penangkapan berada di Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan, HSS. pada, Jumat (15/04/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Minggu (17/4/2022), menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke dalam toko emas dengan cara menggergaji gembok rolling door.
“Setelah berhasil masuk ke dalam toko kedua pelaku mengambil uang tunai sebesar lima juta rupiah di laci meja dan sebuah gelang emas 99 seberat 1 gram yang ada di etalase toko dengan total kerugian 6 juta rupiah,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan ikut disita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita berupa satu unit skuter matik warna hitam, satu buah gergaji besi dan uang tunai sejumlah Rp1.524.000,” pungkas Mujiono. (anb/sir)