Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah kembali menangkap seorang tersangka judi togel yang sedang asik merekap.
Korankalimantan.com – Tersangka judi togel ditangkap pihak Satreskrim Polres Hulu sungai Tengah setelah melakukan transaksi jual beli togel online di Desa Rantau Kaminting Kecamatan Labuan Amas Utara, Sabtu ( 20/08/2022 ) sekitar pukul 22.45 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi judi togel online.
Anggota Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah langsung melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang sibuk dengan rekapan togel di sebuah rumah di Rantau Kaminting.
Pelaku berisnial HS merupakan penduduk Desa Rantau Kaminting, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Haryadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini kepada koranbanjar.net membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penangkapan tersebut telah diamankan 1 handphone, uang tunai Rp1.057.000, buku rekapan angka togel,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan penjara ancaman hukuman 10 tahun.(mdr/sir)