Tiga orang pelaku terduga pengedar sabu-sabu, dua di antaranya pasangan suami istri diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tabalong.
Korankalimantan.com – Ketiga pelaku diringkus petugas di sebuah rumah di Desa Solan RT 1, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada, pada Rabu (16/3/2022) siang.
Dari ketiga pelaku dua orang diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) yakni, WA alias Wahyu (45) dan F alias Ifit (32).
Sedangkan pelaku lainnya adalah A (36). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Solan, RT 1, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Mendapat informasi tersebut polisi lalu bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pasangan suami istri yang sedang bertransaksi sabu di rumahnya pada, Rabu (16/03/2022).
Dalam penangkapan tersebut, petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Sutargo, pertama kali berhasil mengamankan pelaku WA alias Wahyu yang sedang tidur di kamarnya.
Dari tangan pelaku WA petugas menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,50 gram, 0,02 gram, 0,04 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,03 gram, 0,05 gram, 0,33 gram, 012 gram dan 0,31 gram. Total berat kotor 3,32 gram dan berat bersih 1,5 gram.
Kemudian uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp200 ribu, satu kotak kecil warna hitam, satu dompet warna abu-abu, satu buah kotak bekas cotton buds warna bening,satu buah timbangan kecil warna hitam,tiga buah Handphone warna biru, warna Hitam dan warna putih, satu buah Tas anyaman warna merah putih,satu buah buku catatan kecil dan satu pack plastik klip.
Selanjutnya di dalam rumah di ruang tengah petugas juga turut mengamankan pelaku A yang sedang memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada pelaku F alias Ifit yang merupakan istri dari pelaku WA.
Pelaku F terlihat meletakkan sesuatu di atas meja dan setelah di periksa petugas menemukan satu plastik klip berisi butiran bening yang di duga sabu-sabu dengan berat kotor 2,49 gram dan berat bersih 2,31 gram.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diakui pelaku A sebagai uang hasil transaksi sabu.
Selain sabu-sabu dan uang tunai petugas juga menyita barang berupa 1 buah Hp dari para pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022), membenarkan penangkapan tiga orang pelaku tersebut.
“Tiga orang terlapor yang diduga melakukan Transaksi Narkoba dan barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku, petugas menyita total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu total berat bersih 3,81 gram dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, 1 buah timbangan digital, 4 buah Hp dan barang bukti lainnya.(anb/may)