Polisi Limpahkan Kasus Jual Pupuk Subsidi ke Kejari Tabalong

Dua pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi. (foto : arif/ dok. koranbanjar.net)
Dua pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi. (foto : arif/ dok. koranbanjar.net)

Setelah berkas lengkap, Polres Tabalong kini melimpahkan kasus tindak pidana jual beli pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Tabalong.

Korankalimantan.com – Menurut Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, berkas perkara dilimpahkan bersama dua tersangka YF dan AH serta sejumlah barang bukti.

“Berkas perkara hasil penyidikan, pelaku YF dan AH serta barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pikap warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton, 1 buku Tabungan dan 3 handphone warna hitam saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong,” ungkapnya, Sabtu (18/02/2023).

Sebelumnya tindak pidana jual beli pupuk bersubsidi berhasil diungkap Polres pada, Rabu (21/12/2023) malam yang melibatkan dua pelaku berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37). Keduanya merupakan warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Saat itu petugas kepolisian tengah melaksanakan Patroli rutin di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar kecamatan Muara Uya, Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya.

Petugas lalu mendapati iring-iringan 3 unit mobil pikap yang muatannya ditutupi terpal. Saat diperiksa ketiga mobil pikap tersebut mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi.

Kemudian polisi melakukan pendalaman dan ditemukan kembali 37 karung pupuk NPK merk phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea di kediaman pelaku AH dan 3 karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea dikediaman YS.

“Menurut keterangan pelaku AH, mereka membeli pupuk tersebut dari YF di desa Marindi kecamatan Haruai, Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser,  Kalimantan Timur,” jelas Sutargo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya sebagamana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana  barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.(anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights