Seorang residivis judi togel yang sering keluar masuk penjara, pria berinsial J alias Sibut (37), warga Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong kembali ditangkap pihak Polres Tabalong karena melakukan aksi kejahatan serupa.
Korankalimantan.com – Pelaku berinisial J ini ditangkap pada Senin (4/4/2022) saat duduk di sebuah warung Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Tabalong. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata.
Hal itu berawal dari laporan yang mereka terima tentang adanya aktifitas perjudian jenis togel di sebuah warung di desa Mangkusip. Dari informasi itu, petugas lalu melalukan penyelidikan.
Benar saja ketika polisi tiba, pelaku ada di warung bersama warga setempat, saat polisi melakukan pemeriksaan ditemukan ada barang bukti judi togel.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Selasa (5/4/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terlapor adalah seorang residivis judi togel,” ucapnya.
Saat penangkapan ditemukan bersama pelaku barang bukti berupa satu lembar rekap judi togel asiasigma 4D, satu buah buku rekap nomor togel, uang tunai Rp70 ribu, ATM dan buku tabungan BRI serta satu smartphone warna hitam.
“Saat ini terlapor dan barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Mujiono.(anb/may)