Jajaran Polres Tabalong melakukan penggeledahan di rumah seorang pria, RN alias Canul (32) di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung Tabalong. Alhasil, dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 11.250 obat yang diduga mengandung Karisoprodol (Zenit) di dalam sebuah kardus air mineral.
Korankalimantan.com – Temuan obat terlarang tersebut berawal saat Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo menangkan pelaku RN alias Canul.
Pelaku diringkus petugas di Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak pada, Selasa (22/2/2022) malam.
Sebelum ditangkap pelaku sempat dibuntuti petugas dan terlihat membuang sesuatu dan melarikan diri.
Namun petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa bungkusan rokok yang sempat dibuang adalah miliknya dan di dalamnya terdapat butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu. Dan setelah di timbang dengan berat kotor 5,03 dan berat bersih 4,83 gram.
Usai pelaku RN alias Canul ditangkap, pelaku kemudian mengakui bahwa di rumahnya ada menyimpan obat yang diduga mengandung Karisoprodol (Zenit).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022) membernarkan penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan tablet warna putih yang bertanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 11.250 butir yang disimpan didalam kardus bekas air mineral,” ungkap Mujiono.
Selanjutnya dari penangkapan terhadap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi satu bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,03 gram dan berat bersih 4,83 gram.

Kemudian 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih merah, 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6170 HAC warna merah beserta kunci kontaknya dan 1 Smartphone Android warna merah.
Selain itu, petugas juga turut menyita 9 bungkus plastik klip besar yang masing-masing bungkusan berisi 1000 butir tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol, dengan total keseluruhan 9 Ribu butir.
Lalu satu bungkus plastik klip besar yang berisi tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 700 butir.
Satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat tujuh plastik bening yang berisi 10 plastik klip yang didalamnya berisi 100 butir obat tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol, dengan total 700 butir.
Dan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 85 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol.
“Atas perbuatan nya tersebut, RN alias Canul di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mujiono.(anb/may)