Anggota Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara melakukan penggeledahan sebuah kos Jalan Karang Anyar 3, Kota Banjarbaru, Kalsel. Alhasil, polisi telah menangkap satu pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Korankalimantan.com – Hasil penggeledahan itu, polisi telah menemukan tujuh paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku, AN (33) di dalam kotak hitam.
Barang haram yang dimiliki AN (33), warga Jalan Pondok Pinus, Komplek Griya Pinus Lestari, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru terpaksa menjebloskan dirinya ke balik jeruji besi.
Penangkapan dilakukan Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aiptu Sugeng Gunawan.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah mengatakan, pihaknya menindaklanjuti hasil laporan dari masyarakat.
“Berlatar laporan warga di sebuah kos di Jalan Karang Anyar 3, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku menyimpan sabu itu didalam kotak hitam,” ucapnya, Minggu (6/3/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu klip sabu seberat 3.67 gram, 6 paket sabu ukuran kecil, timbangan digital dan handphone.
Berdasarkan kasus itu, pelaku diganjar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ari/may)