Polisi mengamankan penjual tuak di Jalan Karang Anyar, Kota Banjarbaru yakni, IH pemuda 27 tahun. Polisi menggeledah tempat penjual tuak itu setelah menerima laporan masyarakat, Rabu (15/2/2023).
Korankalimantan.com – Berawal dari laporan masyarakat melalui Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru, IH (27) merupakan warga Kabupaten Tapin, berhasil diamankan polisi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kita amankan pemuda tersebut karena menjual miras jenis tuak,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor.
Petugas mendapati barang bukti tuak yang sudah terbungkus sebanyak 36 kantong, yang siap edar.
“Barang bukti kita bawa, beserta pemiliknya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.(maf/may)