Polda Kalsel Bongkar Kasus Narkoba Dengan Barbuk 10 Kg Sabu

Konferensi Pers penangkapan sabu 10 kg di Polda Kalimantan Selatan.(foto dok: koranbanjar.net)
Konferensi Pers penangkapan sabu 10 kg di Polda Kalimantan Selatan.(foto dok: koranbanjar.net)

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dt Resnarkoba Polda Kalsel) berhasil membongkar kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 10.123,95 gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 gram.

Korankalimantan.com Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (02/08/2022) pagi, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel pada 22 Juli 2022 lalu di perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng, tepatnya di daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Telah ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas berwarna cokelat berisikan 10 paket besar narkotika jenis sabu dibungkus koran dengan berat total 10.123,95 gram atau 10 Kg 1 ons 23,95 gram,” ungkap Kombes Pol Tri Wahyudi.

Selain itu lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap dua pelaku EB dan ET didapat 1 paket kecil narkotika di celana tersangka ET dan 3 paket kecil di dalam kotak rokok merek Sampoerna.

Dua pelaku berhasil diamankan saat melintas di kawasan Handil Bakti Kabupaten Batola dengan menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nopol 1056 TAW.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Dirinya pun menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika dengan tujuan Banjarmasin Kalsel menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien, melakukan penyelidikan.

“Usai dilakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan, tim pun berhasil mengamankan kedua pelaku,” ceritanya.

Dijelaskan olehnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dalam kesempatan ini pula, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, menghimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan Narkoba.

“Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi Narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat,” tegasnya.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *