Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) lakukan pengusutan terhadap proyek pembangunan jembatan HKSN 01 Banjarmasin yang diduga bermasalah. Sekarang, Pidsus mulai mengumpulkan bahan dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Korankalimantan.com – Pengusutan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono kepada insan pers di ruang Pidsus Kejati Kalsel, Banjarmasin, Jumat (13/1/2023).
“Saat ini kita baru mengumpulkan bahan dan data termasuk memanggil pihak terkait untuk kroscek,” ujar Aspidsus.
Diungkapkan Dwi, pihaknya baru melakukan penggalian informasi tahap awal atas dugaan kekurangan volume pekerjaan dan disinyalir merugikan keuangan negara, namun tidak dikenakan denda yang dilaksanakan oleh PT HL tersebut.
“Sebab jika memang benar terjadi kekurangan volume pekerjaan maka berpotensi terhadap umur bangunan konstruksi,” sebutnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sumardiyah maupun Kabid Jembatan Dedy Hamdani ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Jembatan HKSN 01 Banjarmasin disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Informasi diterima media ini baru-baru ini di Banjarmasin, permasalahan ini terungkap berdasarkan, pantauan dan data yang dimiliki oleh tim gabungan sebagai narasumber media ini yang layak dipercaya inisial MA.
Narasumber mengatakan, ironisnya dugaan kerugian keuangan negara ini tidak dikenakan denda atas pelaksanaan pembangunan (lanjutan/penyelesaian) Jembatan HKSN 01 itu akibat diduga tidak sesuai spesifikasi / RAB dalam pengerjaannya.
Akibatnya, proyek pembangunan Jembatan HKSN 01 yang dikerjakan PT. HL saat itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak dikenakan denda.
“Sehingga terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek sebesar Rp22,8 miliar,” beber MA.
Dengan adanya permasalahan kasus Jembatan HKSN 01 ini, tim gabungan meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel segera melakukan penyelidikan atau penyidikan dan mengusut sampai tuntas kasus tersebut.(yon/may)
auunh4