Banjar  

Pertemuan Panitia Gambut Raya dan DPRD Banjar, Akan Dibentuk Pansus Pemekaran

Panitia penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya mengadakan pertemuan dengan DPRD Banjar
Panitia penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya mengadakan pertemuan dengan DPRD Banjar

Panitia penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya mengadakan pertemuan dengan DPRD Banjar. Kedatangan romobongan panitia Gambut Raya disambut pimpinan DPRD Banjar Rabu (23/3/2022) siang sekira pukul 13.00 Wita.

Korankalimantan.comKedatangan rombongan panitia Gambut Raya diterima Wakil Ketua DPRD Banjar, Agus Maulana Rusli dan puluhan anggota DPRD Banjar lainnya.

Rapat kerja DPRD Banjar dan Panitia Palaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini dilaksanakan tertutup. Puluhan wartawan berjaga di depan ruangan rapat Ketua DPRD Banjar guna mengkonfirmasi atau menunggu keterangan pers dari pihak panitia penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya maupun DPRD Banjar.

Wakil Ketua DPRD Banjar, Agus Maulana Rusli selepas pertemuan mengatakan, DPRD Banjar akan menindaklanjuti aspirasi dari Gambut Raya dan akan membentuk Pansus DPRD Banjar terkait rekomendasi penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Senada, anggota DPRD Banjar, Akhmad Rizanie mengatakan pihaknya akan membicarakan adanya aspirasi Gambut Raya ini ke semua elemen DPRD.

“Apakah nanti teknisnya dibentuk pansus atau apa nanti hanya sesuai dengan kesepakatan anggota saja dan langsung minta pandangan fraksi-fraksi dalam paripurna dewan. Intinya memang perlu dikaji seperti apa mekanismenya. Dan kalau memang Gambut Raya akan membuat masyarakat semakin sejahtera tanpa mengorbankan kabupaten induk, kita jelas akan mendukung,” tukasnya.

Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengharapkan persetujuan penuh DPRD Banjar untuk memuluskan pembentukan daerah otonom baru.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 menegaskan, persyaratan agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan daerah tersebut bisa membangun daerahnya lebih maju lagi. Syarat utama harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Bupati Banjar,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Aspihani, pihaknya juga harus mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk diajukan ke DPD dan DPR RI.

Aspihani menjelaskan, keputusan persetujuan dari DPRD harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat desa maupun kelurahan, seperti Forum Komunikasi Desa maupun Kelurahan ataupun yang sejenisnya.

“Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil nantinya menyetujui nama dan lokasi calon kabupaten atau namanya. Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk minimal dua tahun berturut-turut sejak diresmikan” ujarnya.

Selanjutnya, tuturnya, tak kalah penting, dewan memberikan persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru. Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten tersebut.

Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik, kata Aspihani akan dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.

Di sisi lain, tugas DPRD Banjar nantinya dalam rekomendasi menyetujui lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk, dikarekan semua itu bagian yang disyaratkan UU 23 tahun 2014.(may)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *