Terkait dengan seluruh permohonan Partai Demokrat tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPRD RI terpilih, Pangeran Khairul Saleh menyebut bahwa, sesungguhnya kebenaran itu tidak bisa disalahkan meski dengan cara apapun.
Korankalimantan.com – Sidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, demikian dikatakan Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan.
Sebelumnya, Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.
Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dinilai karena adanya dugaan penambahan suara yang terjadi di 7 Kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 Kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.
Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.
Putusan PHPU legislatif itu dihadiri sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani dan Anwar Usman.
Sementara itu Pangeran H Khairul Saleh, anggota DPR RI dari Kalimantan Selatan asal Partai Amanat Nasional (PAN) saat dikonfirmasi tadi malam dengan bijak mengungkapkan fakta dan kebenaran tidak bisa disalahkan dan dikalahkan hanya dengan narasi, apalagi tanpa alat bukti yang sah meski dipertikaikan.
“Putusan MK yang bisa diakses publik tentu menjadi jawaban atas prahara yang menyeret partai kami. Kami sangat yakin dan optimis, yang benar tetap benar dan tidak bisa dikalahkan dengan cara apapun. Kita manusia hanya bisa berikhtiar dan berdoa,” ucapnya bijak.
Pria yang juga pernah menjabat Bupati Banjar dua periode 2005 hingga 2015 ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan bersifat final dan mengikat.
“Alhamdulillah kursi keenam Dapil Kalsel 1 DPR RI pada Pemilu 2024 tetap menjadi milik Partai Amanat Nasional (PAN),” pungkasnya. (sir)