Perda Banjarbaru Tentang Hiburan ‘Tak Bergigi’, The NV Lounge Kafe Bikin ‘Dugem’ Lagi

The NV Lounge Kafe Bikin ‘Dugem’ Lagi
The NV Lounge Kafe Bikin ‘Dugem’ Lagi

Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 tahun 2015 tentang izin usaha hiburan dan umum, rekreasi dan olahraga sepertinya ‘tak bergigi’ alias tidak membuat manajemen The NV Lounge Kafe takut. Buktinya, belum lama tadi THM (Tempat Hiburan Malam) itu menggunakan izin kafe dengan menggelar hiburan diskotik. Bahkan dinyatakan melanggar aturan, serta membuat perjanjian tidak mengulangi. Kenyataannya, THM tersebut kembali mengadakan Disc Jokey (DJ) pada Senin (23/5/2022) malam.

Korankalimantan.com Hiburan bertemakan Clossing Party yang digelar hingga dini hari itu sudah jelas melanggar aturan izin yang dikantongi pihak manajemen The NV Lounge Kafe.

Sebelumnya, manajemen The NV Lounge and Kafe sudah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan mengulanginya lagi. Surat itu diisi dan ditanda tangani langsung oleh ownernya sendiri. Di dalam isi surat, menyatakan bahwa tidak mengulanginya lagi dan siap menerima sanksi jika kembali mengulang.

Adapun isi surat, antara lain berbunyi:

“Saya dengan sebenar-benarnya menyatakan bahwa tidak akan mengulangi kesalahan dan apabila melanggar akan menerima sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.”

Demikian isi surat yang ditandatangani Owner The NV Lounge and Kafe.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru Ahmad Yanie Makkie mengatakan, pihaknya langsung memanggil pengelola The NV Lounge and Kafe.

“Aturan banyak yang dilanggar, dari jam operasional dan pelanggaran izin usaha yang tidak sesuai dengan semestinya. Bahkan ada ditemukan miras,” katanya.

Dijelaskan juga, The NV Lounge and Kafe melanggar Pasal 15 huruf D Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 tahun 2015 tentang izin usaha hiburan dan umum, rekreasi dan olahraga.

Lalu melanggar pasal 9 angka 2 huruf b, pasal 10 angka 2 huruf b, pasal 17 huruf d, pasal 18 ayat 1 huruf I Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum Rekreasi dan Olahraga.

“Dari kajian awal ada beberapa pelanggaran, pertama izinnya hanya kafe tapi digunakan sebagai diskotik. Lalu adanya minuman keras dan melanggar jam operasional,” sebutnya.

“Pihaknya juga tidak mengindahkan surat yang mereka buat sendiri di atas materai. Akan kita keluarkan rekomendasi penutupan, kami tidak main-main. Mereka jelas melanggar,” pungkasnya.(maf/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *