Penyerahan Dana Hibah Pemkab Tanbu ke Partai Politik

H Ambo Sakka mewakili Bupati HM Zairullah Azhar, Rabu (19/4/2023) di ruang rapat Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin. (Foto: Diskominfo Tanbu/Korankalimantan.com)
H Ambo Sakka mewakili Bupati HM Zairullah Azhar, Rabu (19/4/2023) di ruang rapat Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin. (Foto: Diskominfo Tanbu/Korankalimantan.com)

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan dana hibah bantuan kepada 8 partai politik peserta pemilu 2024.

Korankalimantan.com Dana hibah diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Ambo Sakka mewakili Bupati HM Zairullah Azhar, Rabu (19/4/2023) di ruang rapat Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin.

Disampaikan Sekda, bantuan yang diberikan kepada partai politik ini sudah berkesesuaian dengan Permendagri serta ada perhitungan yang sudah ditentukan berdasarkan hasil suara yang di dapat pada pemilu tahun lalu.

Dalam penyerahan dana parpol ini bertujuan sedini mungkin untuk mengantisipasi berbagai hal dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sambungnya, terkait momentum 2024 itu, dimana sejarah mencatat untuk pertama kalinya di Indonesia telah dilaksanakan pemilu sebanyak 3 kali, baik Pemilihan legislatif, Pilpres maupun Pemilu Kepala Daerah secara serentak.

Kerena itu lanjutnya, Indonesia akan menjadi catatan sejarah dalam demokrasi di tahun 2024, dan itu akan menjadi indikator keberhasilan berdemokrasi di NKRI tercinta ini.

Melalui bantuan kepada Parpol atau hibah dari pemerintah daerah ini tentu berharap, kiranya pada pendidikan politik di masyarakat bisa berjalan dengan demokratis.

“Atas nama pemerintah daerah tentu menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Parpol kerena selama ini sudah memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap pembangunan di daerah ini, terutama yang sekarang duduk di DPR,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanbu Nahrul Fajeri memaparkan dasar hukum tentang bantuan anggaran parpol tahun 2023 tersebut

Ungkapnya, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata laksana bantuan partai politik, dimana dana digunakan oleh partai politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses pemilu tahun 2024.

Dalam penggunaan bantuan keuangan parpol tandasnya, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik dan masyarakat, selain itu digunakan juga dalam menunjang operasional sekretariat.

Kemudian bantuan pendidikan yang dimaksud berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan workshop dan pertemuan partai politik lainnya, sesuai tugas dan fungsi partai politik.

Menurutnya, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Disamping itu meningkatkan kemandirian kedewasaan dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Parpol penerima dana hibah terdiri dari Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai GerindraPartai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Demokrat.

(rth)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *