Penyelidikan Kasus Jembatan HKSN 01 Banjarmasin Telah Dihentikan

Pembangunan Jembatan HKSN 01 atau Jembatan Patih Masih di Kuin Utara Banjarmasin sempat diduga rugikan keuangan negara. Kamis (9/3/2023). (foto: koranbanjar.net)
Pembangunan Jembatan HKSN 01 atau Jembatan Patih Masih di Kuin Utara Banjarmasin sempat diduga rugikan keuangan negara. Kamis (9/3/2023). (foto: koranbanjar.net)

Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi Jembatan HKSN 01 Banjarmasin yang disinyalir pengerjaannya tak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kini penyelidikannya telah dihentikan pihak berwenang.

Korankalimantan.com – Menurut Plt Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Roy Arland, setelah pihaknya melakukan konfirmasi perkembangan kasus ini lewat telepon kepada Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Sugeng, Rabu (8/3/2023) di ruang Intelijen Kejati Kalsel, ternyata penyelidikan kasus tersebut sudah dihentikan.

Roy Arland membenarkan kembali kasus dugaan korupsi Jembatan HKSN 01 yeng terletak di Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara atau Jembatan Patih Masih sudah dihentikan dengan alasan denda sudah dibayar dan kelebihan bayar juga sudah dipenuhi.

“Jadi gini, untuk kasus jembatan HKSN ini sudah dihentikan saat masih dalam puldata dan pulbaket berdasarkan temuan BPK bahwa dendanya sudah dibayar dan kelebihan bayarnya dipenuhi,” terang Roy Arland.

Lanjutnya, karena masih dalam proses penyelidikan, pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), jadi kasus dugaan korupsi Jembatan HKSN yang mencuat ke permukaan di bulan Januari 2023 itu akhirnya dihentikan sebelum turun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Masih surat perintah tugas (sprintuk), belum sampai ke penyidikan. Otomatis untuk saat ini prosesnya kita hentikan, karena tidak ada kesalahan seperti itu,”  jelasnya.

Menariknya, Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani justru mengungkapkan, denda dan kelebihan bayar itu sudah diselesaikan sekitar bulan November tahun 2022.

“Sudah beres itu dari tahun kemarin (2022), kalau tidak salah bulan November,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023) di ruang kerjanya Dinas PUPR Kota Banjarmasin.

Bahkan ia mengatakan, penyelesaian denda tersebut sebelum pemberitaan media soal kasus Jembatan HKSN 01 ini mencuat ke permukaan.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan bukti pembayaran berupa fotocopi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bidang Pidsus.

Lantas mengapa dalam pemberitaan media beredar terjadi dugaan korupsi dan kerugian negara juga tidak dibayar denda pada pembangunan jembatan ini. Informasi itu bersumber dari pihak Kejati Kalsel.

“Itu hak mereka, bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di media ini, pembangunan Jembatan HKSN 01 Banjarmasin disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Informasi adanya permasalahan ini terungkap berdasarkan, pantauan dan data yang dimiliki oleh tim gabungan sebagai narasumber media ini yang dapat dipercaya inisial MA.

Narasumber mengatakan, ironisnya dugaan kerugian keuangan negara ini tidak dikenakan denda atas pelaksanaan pembangunan (lanjutan/penyelesaian) Jembatan HKSN 01 itu akibat diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB dalam pengerjaan.

Akibatnya, proyek pembangunan Jembatan HKSN 01 yang dikerjakan PT. HL saat itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak dikenakan denda.

“Sehingga terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 22,8 miliar,” beber MA.(yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights