Penipuan Berkedok Pengacara di Kotabaru, Polisi Periksa Seseorang Berinisial HH 

Anggota Satreskrim Polres Kotabaru saat memeriksa HH terkait Kasus Penipuan oleh tersangka M.(Sumber Foto: istimewa)
Anggota Satreskrim Polres Kotabaru saat memeriksa HH terkait Kasus Penipuan oleh tersangka M.(Sumber Foto: istimewa)

Terkait dengan kasus penipuan berkedok sebagai pengacara yang dilakukan seorang pria, M Usai (45) terus dikembangkan Satreskrim Polres Kotabaru dengan memanggil dan memeriksa seseorang berinisial HH.

Korankalimantan.com Kasus penipuan ini telah mengakibatkan kerugian uang bagi korban sebesar Rp45 juta. Diduga ada aliran dana dari tersangka M Usai kepada yang lain.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Garuda Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil mengatakan, terkait kasus dugaan penipuan berkedok pengacara yang dilakukan tersangka M Usai telah dikembangkan, dan pihaknya telah memanggil HH untuk diperiksa.

“Benar, penyidik telah memanggil dan memeriksa HH terkait dugaan kasus penipuan sebelumnya yang dilakukan tersangka M,” ujar Jalil, Selasa (7/6/2022).

Seperti yang diketahui sebelumnya, tersangka M Usai diamankan Unit Buser Polres Kotabaru dengan dibackup anggota Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel pada Sabtu, (28/5/2022) di Desa Anjir, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel.

Dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya menipu korban dengan cara mengiming-imingi pengurangan hukuman suami korban yang tersandung kasus, serta mengakui telah menerima uang dari korban sebanyak Rp45 juta.

Dari situ pula pelaku mengakui, telah memberikan uang tersebut kepada kedua Kuasa Hukum yang bernilai Rp3 juta untuk kuasa hukum suami korban dan Rp2,2 juta diberikan kepada kuasa hukum untuk proses banding.

“Untuk itu kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan dugaan adanya aliran dana dari tersangka M ini,” pungkasnya.

Sementara itu, HH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya oleh media ini, terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya dalam kasus tersebut belum dapat tersambung hingga berita ini ditayangkan.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *