Pengedar obat terlarang jenis Zenith asal Kota Banjarbaru berhasil ditangkap pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 620 butir zenith yang ditemukan di rumahnya.
Korankalimantan.com – Pelaku MN (21) warga Jalan Gubernur Soebardjo ini diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma mengatakan, diamankannya terduga pelaku dari informasi masyarakat.
“Berbekal informasi itu, kita mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujarnya, Senin (31/10/2022).
MN (21) diamankan di rumahnya yang berada di Jalan A.Yani Km 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
“Kita temukan juga barang bukti zenith yang disimpan di rumahnya sebanyak 123 butir,” katanya.
Digali lebih dalam, terduga pelaku juga menyembunyikan 500 butir zentih yang disimpan di samping rumah tepatnya di semak-semak.
“Semua zenith itu terbungkus didalam plastik klip, yang diperkirakan akan siap diedarkan,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Zenith itu sendiri mengandung narkotika (karisoprodol). (maf/may)