Tak mengenal bulan suci Ramadan, ada saja pelaku sabu yang tetap beroperasi. Buktinya, Satnarkoba Polres Kotabaru meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yakni, BH (29) dan RT (37).
Korankalimantan.com – Pengedar sabu yang berhasil diamankan, BH merupakan warga Jalan Fatmaraga, RW 10, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku oleh Satnarkoba berawal dari laporan masyarakat.
Menurutnya, pertama pihaknya menangkap pelaku BH. Kemudian BH mengaku telah memperoleh barang haram itu dari pelaku berinisial RT.
“RT ini merupakan warga Demang Lehman, Gang Koperasi, Desa Dirgahayu, Kecamayan Pulau Laut Utara Kotabaru, yang diamankan anggota saat berada di rumahnya,” kata Agus, Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0.32 gram, alat hisap terbuat dari kaca, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan beberapa alat bukti lainnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (ayat 1) dan/atau Pasal 112 Jo 132 dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cah/may)
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?