Warga Banjarmasin, Lenny telah mengadukan kasus dugaan penyerobotan lahan miliknya di wilayah Gambut Kabupaten Banjar ke Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Namun, pangaduannya itu tidak digubris atau tidak mendapatkan tanggapan karena alasan tidak menimbulkan kerugian negara. Sehingga membuat warga tersebut sangat kecewa.
Korankalimantan.com – Warga Banjarmasin, Lenny mengungkapkan kekecewaannya kepada media ini, Selasa (13/4/2022). Menurut dia, Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejati Kalsel tidak menindaklanjuti laporannya mengenai dugaan penyerobotan/perampasan tanah miliknya.
“Katanya tidak ada kerugian negaranya, sehingga laporan saya di Kejati Kasel tidak diproses, saya bilang saya kan warga yang mengadukan kalau tanah saya diduga dirampas oknum jaringan mafia tanah, buat apa slogan Tim Pemberantas Mafia Tanah siap membantu masyarakat, mending hilangkan saja, bikin aja hanya membantu masyarakat jika ada kerugian negara,” bebernya.
Diceritakan, bermula dirinya mengetahui, tanah miliknya yang berada di Jalan Ahmad Yani Gambut Kabupaten Banjar diduga telah dirampas dengan terbitnya sertifikat baru milik seorang oknum.
Merasa diserobot, akhirnya Lenny melaporkan ke Polda Kalsel di bagian Dit Reskrimum juga Polres Banjar.
“Namun mentok, tidak ada kejelasan, alasannya ada yang menyampaikan ke saya, kalau saya tidak punya uang,” ungkapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, Lenny memasukan laporan ke Kejaksaan Agung dan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Di Bareskrim diterima, hingga saat ini masih berproses,” ucapnya.
Begitu pula di Kejagung, laporan Lenny diterima Tim Satgas Pemberantas Mafia Tanah Kejagung.
Dirinya mengaku, Kejagung sangat merespon positif laporannya, bahkan Ketua Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejagung menganalisa memang ada tindakan mafia tanah terhadap aset sebidang tanah dua hektar lebih yang ia miliki di kawasan Gambut tersebut.
“Akhirnya dari Kejagung dilimpahkan ke Kejati Kalsel, kata Ketua Tim Kejagung, saya tidak usah lagi ke Kejagung jauh-jauh, katanya sudah diserahkan ke Kejati Kalsel, dan sudah diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan saya,” terangnya.
Namun apa, lanjutnya setiba di Kejati Kalsel, Lenny kaget tiba-tiba pihak Kejati Kalsel menyampaikan kalau laporan saya tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada kerugian negara.
Lenny berharap, sebagai warga negara yang mempunyai hak perlindungan hukum meminta keadilan kepada para penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan berlaku profesional dan adil.
“Kalau seperti ini, saya kehilangan hak saya, meminta keadilan hukum, dan kehilangan hak saya terhadap tanah saya sendiri,” ucapnya.
Diungkapkan Lenny, dirinya memperjuangkan tanah miliknya yang diduga diambil jaringan mafia tanah ini semenjak tahun 2013.
“Artinya sudah 9 tahun saya berjuang sendiri, umur sudah kurang lebih 70, saya ini sudah tua, memohon nurani hati penegak hukum terutama Kejati Kalsel membantu saya, bukan malah ditinggalkan,” tuturnya penuh harap.
Sementara Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino menanggapi bahwa laporan Lenny berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri(PN) adalah perdata, sehingga Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejati Kalsel tidak dapat memproses laporan wanita beralamat di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin itu.
“Setelah ditelaah, dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang disebut dalam laporan, ternyata tim berkesimpulan, perkara ini masuk sengketa keperdataan,” terang Novelino.
Karena sambungnya, Tim Pemberantas Mafia Tanah tidak bisa masuk ke perdata, ini ranah pengadilan, terkait tumpang tindih, sengketa hak.
“Terkecuali keterlibatan oknum pemerintah terkait mafia tanah, tapi setelah kita pelajari dalam laporan itu fokusnya ke sengketa hak, keperdataan,” jelasnya.
Terkait kekecewaan Lenny terhadap kinerja Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejati Kalsel dalam menindaklanjuti laporannya.
‘Wajar saja kita hargai kekecewaannya, tetapi sekali lagi saya sampaikan tim sudah mempelajari dan mengklarifikasi laporan ibu itu, dan hasilnya sudah jelas, ini perdata,” tandasnya.(yon/may)