Pengadilan Agama Batulicin Teken Perjanjian Kerjasama Pelayanan Terintegrasi

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama.(foto:Diskominfo Tanah Bumbu)

Pengadilan Agama Batulicin Kelas II, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Terintegrasi bertempat di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Kamis (07/07/2022).

Korankalimantan.com Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), serta turut menggandeng Polres Tanah Bumbu dan Kementerian Agama.

Kepala Pengadilan Agama Batulicin Kelas II, Hj. Mursidah menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, pihaknya melakukan kerjasama dengan unsur terkait untuk memberikan inovasi, serta terobosan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tanah Bumbu.

“Salah satunya kerjasama kami bersama Kemenag dan Disdukcapil, untuk orang yang belum punya buku nikah, jadi ditetapkan oleh pengadilan dulu kemudian dalam satu hari mereka akan langsung mendapat beberapa dokumen, seperti Surat Nikah, Buku Nikah dari KUA, Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga dari Disdukcapil,” ujar Mursidah menjelaskan.

Selain itu untuk masyarakat yang telah melaksanakan perceraian, melalui inovasi Kapalku Kandas, perubahan status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga akan langsung dikeluarkan tanpa masyarakat harus mengurusnya di Disdukcapil.

“Melalui sistem yang terintegrasi, tentunya hal ini akan memangkas birokrasi dan mempercepat proses pelayanan,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar dalam sambutannya, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Mariani, menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kerjasama, yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien.

Menurutnya, dengan adanya kerjasama ini menjadi sangat penting dan strategis bagi pemangku kepentingan, dalam rangka mempermudah kegiatan masyarakat, sehingga waktu dan biaya diperlukan menjadi dapat dipangkas.

Selain itu hal tersebut juga dinilai selaras, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta selaras dengan mottto Kabupaten Tanah Bumbu yakni Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah.

“Dengan harapan dan doa kita bersama, bahwa dengan momentum perjanjian kersama ini akan semakin memperkuat komitmen kita, baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu maupun Pengadilan Agama Batulicin, Polres Tanah Bumbu, Kementerian Agama untuk terus bersinergi, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bumi Bersujud,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga ditandai dengan dilaunchingnya aplikasi SIPADAN (Sistem Integrasi Penetapan Anak dan Akta Kelahiran), dimana aplikasi ini membantu pengajuan penetapan anak, yang belum mempunyai Akta Kelahiran sehingga masyarakat yang mengurusnya, dapat menerima Akta Kelahiran di pengadilan tanpa harus pergi ke Disdukcapil.

(Slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *