Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyebut penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dinilai tidak sah.
Korankalimantan.com – Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming, yakni Denny Indrayana mengatakan, ada empat agumentasi utama yang melandasi Mardani tidak sah sebagai tersangka dugaan korupsi.
“Pertama, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Denny Indrayana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022 dengan hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo.
Argumen kedua, perkara yang sedang disidik KPK sebenarnya adalah persoalan business to business.
“Ada underlying transaction yang jelas, terdapat perjanjian dan hubungan utang piutang yang sah, dan dikuatkan oleh putusan permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga Jakarta Pusat,” terang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Lebih jauh, hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi.
Karena, katanya akan menghambat investasi bisnis dan program pemerintah yang kita perlukan dalam pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 yang telah berlalu.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Qodir menambahkan poin ketiga, yaitu ada persoalan prudentiality, kehati-hatian, dalam penanganan perkara ini, di mana pasal-pasal yang dijadikan dasar penyidikan ternyata berubah-ubah.
“Nanti dalam tahap pembuktian terlihat, misalnya di dalam surat pencegahan, pasalnya lebih banyak dibandingkan surat KPK yang lain,” ungkap Abdul Qodir.
Menurutnya, ini persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil. Bagaimana bisa menjawab tuduhan, kalau pasalnya saja berubah-ubah.
Tentu saja hal ini sambung Abdul yang juga Ketua LBH Ansor ini, melanggar hak asasi tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan berkepastian hukum.
Poin terakhir, yang juga sangat penting dan esensial adalah tidak terpenuhinya due process of law.
Dalam perkara ini, KPK ketika menetapkan tersangka, memperoleh alat bukti dan barang bukti dilakukan secara tidak sah mengingat penetapan tersangka dimulai di awal penyidikan tanpa didukung alat bukti secara pro justisia.
“Bagaimana mungkin KPK memiliki alat bukti dan barang bukti, sementara alat bukti dan barang bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan,” bebernya.
Itu semua kata Abdul, menunjukkan, penetapan tersangka maupun perolehan alat buktinya tidak sah. “Sehingga, konsekuensi hukumnya, kami meminta penyidikan dan penetapan tersangka ini, semua prosesnya dibatalkan,” tutup Andi Jaya Putra, kuasa hukum lainnya.
Sebelumnya, sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H. Maming sempat ditunda namun akhirnya dihadiri oleh lembaga anti rasuah tersebut.(yon/may)