Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin (14/3/2022) di halaman Mapolres setempat. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender adalah 11.240 pil zenith.
Korankalimantan.com – Polres Tabalong melakukan pemusnahan dengan cara memblender dan sebagian dihancurkan menggunakan mesin penggiling daging, kemudian dilarutkan dalam air panas yang dicampurkan dengan cairan detergen lalu dibuang ke dalam lubang septic tank.
Adapun dari total barang bukti sebanyak 11.250 butir zenit, 11.240 butir dimusnahkan.
Sedangkan sisanya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium BPOM di Banjarmasin sebanyak 5 butir dan 5 butir lainnya untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya saat memimpin giat mengatakan, pemusnahan barang bukti maksud dan tujuannya adalah sebagaimana pelaksanaan diatur dalam pasal 91 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Pasal tersebut berbunyi barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini agar barang bukti tidak disalahgunakan pihak – pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini,” jelas Reza didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo.
Reza mengungkapkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan disita dari tersangka bernama inisial RN alias Canul yang ditangkap petugas pada Selasa (22/02/2022) malam.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan Jendral A Yani, Km 5,5 Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Atas perbuatannya RN dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Reza.
Pemusnahan barang bukti nakotika ini juga turut disaksikan perwakilan Ketua PN Tanjung, Kajari Tabalong, Kadiskes Tabalong, Penasihat Hukum tersangka, Kepala BNK Tabalong dan KNPI Tabalong.(anb/may)