Pemko Kecolongan, Izin Hotel Permata In Telah Habis, Namun Tetap Beroperasi

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin saat melakukan sidak ke Hotel Permata In. (Sumber Foto:Ari)
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin saat melakukan sidak ke Hotel Permata In. (Sumber Foto:Ari)

Pemerintah Kota Banjarbaru sepertinya kecolongan. Sudah 2 tahun terakhir atau sejak tahun 2020, izin operasi Hotel Permata In sudah habis, namun bisa beroperasi.

Korankalimantan.com – Hal itu terbongkar ketika Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin beserta jajarannya melakukan sidak ke Hotel Permata In Banjarbaru, Minggu (2/4/2023) malam.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, sidak yang dilakukannya utamanya dalam rangka menegakkan aturan perizinan.

“Hasilnya, kita dapati dua hotel yang masih beroperasi dengan izin sudah mati. Sekian lama beroperasi, tapi tanpa miliki izin,” katanya.

Hotel pertama yang mereka datangi, Hotel Permata In Banjarbaru yang berada di Jalan A.Yani Km 34.5. Di hotel itu, petugas mendapati masa izin yang sudah habis.

Lalu, di Hotel Grand Permata In yang berada di Jalan A.Yani Km 21.6. Sama, petugas juga mendapat izin sudah habis dan masih beroperasi.

Tak hanya itu, pihaknya juga menindaklanjuti terkait tangkapan Polres Banjarbaru adanya prostitusi online di hotel tersebut.

Diungkapkan, pihaknya juga menindaklanjuti dari tangkapan Polres Banjarbaru yang mengamankan PSK Online.

“Ada didapati prostitusi online, ada beberapa pelakunya dan sudah diproses juga,” ujarnya.

Aditya menginginkan, bulan suci Ramadan tidak dinodai oleh hal-hal tersebut di Banjarbaru.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan memanggil pimpinan dari hotel tersebut untuk datang ke Satpol PP Banjarbaru agar menjalani pemeriksaan.

“Jadi hotel tidak boleh buka sampai izin baru dikeluarkan lagi. Jika sampai masih buka selama mengurus izin, akan ditindak,” tegasnya.(maf/may)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *