Pemkab Tanbu Berlakukan Tanda Tangan Elektronik, Hindari Pemalsuan Tanda Tangan

Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Tanbu.(foto: korankalimantan.com)
Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Tanbu.(foto: korankalimantan.com)

Setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) wajib memberlakukan tanda tangan elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya tanda tangan palsu.  

Korankalimantan.com Kepala Bidang (Kabid) Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Bumbu, Ahmad Subari menyampaikan, Jumat (25/3/2022), pemberlakuan tanda tangan elektronik ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya pemalsuan tanda tangan.

Dijelaskan, aturan pemberlakuan tanda tangan elektronik dilakukan sejak tahun 2020 berdasarkan peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jakarta.

“Sebenarnya ini sifatnya wajib, hanya saja masih banyak SKPD yang kurang memahami terkait tanda tangan elektronik manfaatnya seperti apa dan tahun 2020 itu hanya ada satu dua SKPD yang melakukan,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “saya lupa nomor peraturannya itu,” akunya.

Pihaknya terus mencoba menyakinkan seluruh SKPD, akhirnya seiring waktu, mulai tahun 2021, sudah bertambah SKPD yang menerapkan sistem tanda tangan elektronik.

Terkait kendala, Ahmad Subari menyebut proses syarat pemberlakuan tanda tangan elektronik yang menjadi kendala. Lanjut djelaskan, ketika verifikasi membutuhkan waktu agak lama.

“Data personel yang ingin kita buatkan tanda tangan elektronik, biodatanya harus jelas, kemudian prosesnya itu kita input dalam sebuah sistem yang sudah ditentukan, kemudian, kalau verifikasi sudah lengkap, selanjutnya dikirim ke BSSN Jakarta,” urainya.

Selain itu sambungnya, kendala personel ketika pindah tugas, ke jabatan yang baru di SKPD lain, maka Diskominfo harus membikinkan yang baru.

Saat ini imbuhnya, dari 22 SKPD di lingkungan Pemkab Tanbu, sudah ada 18 Kepala  SKPD yang melaksanakan tanda tangan elektronik, 4 SKPD masih dalam proses verifikasi.

Tujuannya adalah mempermudah dan menjaga keamnanan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Saat Kepala Dinas (Kadis) berada di luar, tak perlu lagi menunggu datang untuk menandatangani berkas-berkas.

“Karena mereka (Kadis) sudah memiliki barcode, tinggal kirim lewat email atau melalui WA (WhatsApp) berkas-berkas yang ingin ditandatangani,” terangnya.

“Karena perlu cepat, dan tidak mungkin tanda tangan basah, maka dengan sistem ini, cepat dan sudah sah,” sambungnya.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *