Pemkab Tanah Bumbu Validasi Alat Timbang Pedagang Pasar  

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan validasi alat timbang milik pedagang pasar, Kamis (6/1/2022). (Sumber Foto: Kominfo Tanah Bumbu/korankalimantan.com)
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan validasi alat timbang milik pedagang pasar, Kamis (6/1/2022). (Sumber Foto: Kominfo Tanah Bumbu/korankalimantan.com)

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) melakukan validasi alat timbang milik para pedagang pasar, Kamis (06/01/2022).

Korankalimantan.comValidasi data dilakukan kepada pemilik timbangan di Pasar Niaga Bersujud, Pasar Harian di Kecamatan Simpang Empat, dan Pasar Sudan Raya di Kecamatan Satui.

“Validasi data pemilik timbangan dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dari segi kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yg digunakan para pedagang di Tanah Bumbu,” sebut Kepala DKUMP2, H Deny Harianto.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak.

Nah, setelah semua data pedagang tervalidasi, maka tindakan selanjutnya melaksanakan tera/tera ulang semua timbangan dan peralatannya baik timbangan elektronik maupun manual.

Terkait timbangan ini, Deny mengutip QS. Al Mutaffifin ayat 1 – 3 yang berbunyi :

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!

(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan.

dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.(korankalimantan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *