Pemkab Tanah Bumbu Lakukan Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga 30 September 2022

Foto : Diskominfo Tanah Bumbu

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan program pemutihan denda Pajak Bumi Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan berakhir pada 30 September 2022.

Korankalimantan.com Masyarakat Tanah Bumbu diimbau memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak ini, agar sama-sama berpartisipasi membangun daerah.

Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segera lakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.

“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” kata Kepala Bapenda Tanbu Eryanto Rais.

Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanbu itu menambahkan, program pemutihan denda dilaksanakan dalam rangka penanganan dampak ekonomi, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda tersebut.

“Mulai 1 Oktober 2022 masyarakat tidak akan lagi mendapatkan pemutihan denda PBB-P2,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu Eryanto Rais, di Batulicin, Sabtu (6/8/2022).

Untuk itu, Eryanto Rais mengajak masyarakat “Bumi Bersujud” memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 – 2021.

Diharapkan dari kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang pajak bumi dan bangunan dapat lebih ringan membayarnya karena hanya membayar pokok pajaknya saja.

(slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *