Pemerintah Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran, Asal Memenuhi Persyaratan Ini

Pemerintah membolehkan masyarakat yang ingin mudik lebaran, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti wajib vaksinasi booster.
Pemerintah membolehkan masyarakat yang ingin mudik lebaran, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti wajib vaksinasi booster.

Pemerintah membolehkan masyarakat yang ingin mudik lebaran, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti wajib vaksinasi booster.

Korankalimantan.comPemerintah menetapkan syarat perjalanan mudik lebaran di tahun 2022, tidak terkecuali di Kabupaten Kotabaru. Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19, masyarakat diminta tak hanya menjaga protokol kesehatan, tetapu juga harus melakukan vaksinasi.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, mengingatkan agar masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

“Ya sesuai dengan edaran Pemerintah, syarat utama bagi yang ingin melakukan perjalanan mudik harus sudah menerima vaksin dosis pertama, kedua hingga booster,” ujar Gafur, Rabu (20/4/2022).

Ditambahkan, sampai sekarang jajaran Polres hingga Polsek terus melakukan program vaksinasi bagi warga yang belum melaksanakan Vaksin.

“Ini kita lakukan untuk mengejar target vaksinasi dan head immunity secara nasional, ” pungkasnya.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *