Pemerintah membolehkan masyarakat yang ingin mudik lebaran, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti wajib vaksinasi booster.
Korankalimantan.com – Pemerintah menetapkan syarat perjalanan mudik lebaran di tahun 2022, tidak terkecuali di Kabupaten Kotabaru. Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19, masyarakat diminta tak hanya menjaga protokol kesehatan, tetapu juga harus melakukan vaksinasi.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, mengingatkan agar masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
“Ya sesuai dengan edaran Pemerintah, syarat utama bagi yang ingin melakukan perjalanan mudik harus sudah menerima vaksin dosis pertama, kedua hingga booster,” ujar Gafur, Rabu (20/4/2022).
Ditambahkan, sampai sekarang jajaran Polres hingga Polsek terus melakukan program vaksinasi bagi warga yang belum melaksanakan Vaksin.
“Ini kita lakukan untuk mengejar target vaksinasi dan head immunity secara nasional, ” pungkasnya.(cah/may)